0 Bendahara Syamsul Ditahan


Tersangka korupsi dana APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp.98,7 milliar yang merupakan 
mantan Bendahara Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga berada di dalam mobil tahanan
usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut,Jalan A.H.Nasution Medan,
Kamis (17/3)//ANDRI GINTING/SUMUT POS

SumutPos
Dugaan Korupsi APBD Langkat Rp102,7 Miliar
MEDAN-Kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar terus bergulir. Setelah Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) menyidangkan Syamsul Arifin sebagai tersangka Senin (14/3) lalu, Kamis (17/3) kemarin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Buyung Ritonga.
Mantan Bendahara/Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat semasa kepemimpinan Syamsul Arifin itu dijebloskan Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan sebagai tahanan jaksa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di bagian pidana khusus. Mengenakan kemeja putih motif kotak-kotak, ia hanya tertenduk lesu ketika diboyong petugas menuju mobil tahanan. Buyung diam seribu bahasa, tak menanggapi pertanyaan wartawan yang mendekatinya.
Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, menegaskan, penahanan ini baru dilakukan setelah Syamsul Arifin yang kasusnya ditangani KPK disidang dipengadilan tipikor.
Kejatisu beralasan, selama ini Buyung tidak ditahan karena masih harus bolak-balik ke Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan di KPK, terkait kasus Syamsul.
“Untuk memudahkan penuntasan kasus ini, penyidik merasa perlu menahannya,” kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, kemarin.
Buyung sebagai bendahara Pemkab Langkat dinilai mengetahui ke mana aliran dana digunakan. “Hasil penyidikan diduga pengeluaran dana APBD itu tidak  melalui mekanisme dan penggunaannya tak sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Buyung sudah ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka pada 21 April tahun lalu. Dalam kasus dugaan korupsi Langkat ini, Buyung dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP. Kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.
Seperti telah diberitakan, pada sidang perdana Syamsul Arifin Senin (14/3) lalu, jaksa penuntut umum Chatarina Girsang mendakwa mantan bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga, Surya Jahisa (Kabag Keuangan), Aswam Supri (Plt Kagab Keuangan) dan Taufik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp97,8 miliar.
Syamsul disebut memerintahkan bawahannya mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan kepada anggota keluarganya seperti Fatimah Habibi (istri), Aisia Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso atau Ilel (adik), Noor Jigan (keponakan) serta ibundanya.
Atas dugaan itu, Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidernya mengacu Pasal 3 UU yang sama. Atas dakwaan ini, jaksa meminta majelis hakim menghukum Syamsul 20 tahun penjara.
Gatot Menunggu Status Pjs
Pernyataan Juru Bicara Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang mempersilakan Penjabat Sementara (Pjs) Gubsu menganti pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemprovsu, ditanggapi positif Gatot Pujo Nugroho. Wakil gubernur itu menyatakan, bukan tidak mungkin diriya segera melakukan perombakan posisi pejabat di pemprovsu setelah menjabat Pjs.
“Pada saatnya Pjs, ya baru kemudian begitu,” ungkapnya ketika ditemui Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, kemarin.
Terkait kabar yang menyebut rencananya mengganti tiga nama calon sekretaris daerah yang sudah menjalani uji kelayakan, Gatot membantahnya. ia menyebut kabar itu sebagai isu semata. “Namanya isu, itu kan bagian dari sebuah informasi,” kata Gatot tertawa renyah.
Diketahui, nama-nama calon Sekda Provsu yang telah mengikuti Fit and Profer Test antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Sumut Syafaruddin, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaiful Syafri dan Pj Bupati Madina Aspan.
Sementara itu, dari pantauan Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu terlihat, Syaiful Syafri menemui Gatot di ruang kerja Wagubsu. Ditemui setelah kaluar dari ruangan Wagubsu, Syaiful hanya berkomentar singkat. “Tadi dipanggil mengenai masalah pendidikan. Nanti ya Dek, nanti saya kembali sekalian mau mengantarkan surat ke Wagub,” kata Syaiful Syafri sembari masuk ke lift meninggalkan Sumut Pos. Lama ditunggu, ternyata Syaiful Syafri tidak kunjung kembali ke ruang Wagubsu.(rud/ari)

0 Pengacara Anggodo Jadi Bupati Tapteng

SumutPos
TAPTENG-Pengacara Anggodo, Raja Bonaran Situmeang SH MHum, memiliki kan paling besar menjadi bupati Tapanuli Tengah. Kepastian itu diperoleh setelah rapat pleno penghitungan suara Pemilukada Tapteng di tingkat KPUD Kamis (17/3) memutuskan Bonaran dan pasangannya H Syukran Jamilan Tanjung SE (BOSUR) unggul 62,104 persen suara atau sekitar 83.313 pemilih.
Perolehan ini diikuti pasangan nomor urut 2, Tasrif Tarihoran SP-Raja Asih Purba SE memeroleh 1.458 suara (1,086 persen). Dan pasangan nomor urut 3,  Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara memeroleh 49.379 suara (36,808 persen). Sedangkan jumlah seluruh surat suara yang sah 134.150 dan yang tidak sah sebanyak 5.275 suara. Sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 139.425 suara dari DPT 208.899 pemilih.
Proses rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Tapteng ini dibawa pengawalan super ketat aparat kepolisian dan Brimob serta TNI AU. Jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten Tapteng, dipasang kawat duri dan dijaga ketap polisi.
Jadi siapa saja yang mau masuk ke kantor KPU harus melalui pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Menurut anggota KPU Tapteng Divisi Hukum dan Humas Maruli Firman Lubis SH didampingi anggota KPU Tapteng Syahrial Sinaga, bahwa tingkat kehadiran masyarakat dalam Pemilukada kali ini sekitar 66,74 persen dari DPT Pemilukada Tapteng. Mengalami peningkatan dibandingkan jumlah peserta pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut, sekitar 56 persen.
Hasil pantauan, proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tapteng, massa pendukung dari balon bupati Tapteng, Albiner Sitompul-dr Stevent Simanungkalit, mendatangi kantor KPU Tapteng. Tujuan dari massa itu adalah, untuk menyerahkan putusan PTUN Medan, yang menyatakan, bahwa pasangan Albiner-Stevent dinyatakan berhak masuk sebagai calon bupati Tapteng.
Atas keputusan tersebut, mereka meminta KPU Tapteng, agar mengulang proses penetapan calon Pemilukada Kabupaten Tapteng kembali, karena apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapteng sudah cacat hukum. Penyerahan bukti hasil PTUN Medan, diterima oleh anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis SH.
Sebagai bentuk dukungan atas putusan PTUN Medan, massa Albiner-Steven membawa spanduk yang isinya mengecam KPU Tapteng yang membatalkan pencalonan balon bupati mereka.
Mencuatnya kepermukaan hasil putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Albiner-Steven, turut mempengaruhi suhu politik pasca Pemilukada di Tapteng. Beragam tanggapan mulai terendus kepermukaan. Tidak sedikit diantara masyarakat yang menyambut baik putusan tersebut. Namun adanya juga yang menganggap biasa. Menurut mereka itu adalah permainan politik.
Sampai selesainya rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Tapteng, situasi di Kabupaten Tapteng aman, tidak ada gejolak dan keributan. Hanya saja perwakilan dan saksi dari dua calon bupati, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, sama sekali tidak hadir dan tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Padahal sebelumnya rapat pleno penghitungan suara Pemilukada di tingkat KPU sempat diskors selama 19 menit, menunggu saksi dari kedua pasangan calon hadir.
“Sesuai tahapan Pemilukada Tapteng, Jumat (18/3) hari ini, direncanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih sesuai hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilukada Tapteng,” tandasnya.
Belum lagi ditetapkan sebagai wakil Bupati tapteng, H Syukran Jamilan Tanjung sudah tersandung masalah hukum. Syukran dilaporkan warga Aek Tolang, Maskur Simatupang bersama istrinya, Junita Panggabean ke Polresta Sibolga, Rabu (9/3). Syukran dituding menipu mereka Rp30 juta saat menjadi calo dalam seleksi calon masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah uang diberikan, ternyata anak mereka tidak masuk seleksi CPNS.
Saat dikonfirmasi dengan Syukran Tanjung, dia membantahnya. “Saya tidak pernah menawarkan, tetapi Maskur Simatupang beserta istrinya yang minta tolong agar anak mereka saya uruskan masuk CPNS di Pemko Sibolga. Saya sudah berusaha, namun ternyata tidak lulus, saya mau bilang apa,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai uang Rp30 juta dan kwitansi bukti penerimaannya, Syukran Tanjung mengakui dirinya memang ada menerima uang tersebut.
“Saya berusaha untuk mengembalikannya, tapi saat itu saya belum punya uang,” katanya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Kasat Reskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Pristiono SH diruang kerjanya, Kamis (10/3), mengakui adanya pengaduan warga bernama Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE dengan tuduhan penipuan.
“Memang benar ada laporan pengaduan kemarin, atas nama Maskur Simatupang yang mengadukan Syukran Tanjung dengan tudu han penipuan. Saat ini berkas pengaduan sudah berada di meja Kapolresta. Berkas pengaduan ini akan kita teliti dahulu, baru kemudian diproses lebih lanjut. Bila terbukti benar, Syukran Tanjung akan dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya kepada wartawan.(afn/rhl)

0 Ikan Langka di Gabion

 TRIBUN MEDAN / MUHAMMAD TAZLI
BERSIHKAN - Sejumlah petugas bongkar di PPS Belawan membersihkan
cumi-cumi, Rabu (16/3). Cumi-cumi ini merupakan cumi untuk ekspor
denga harga per Kilogram mencapai Rp. 40 ribu.
 
 
Laporan Wartawan Tribun Medan/zli

TRIBUN-MEDAN.com,  BELAWAN - Akibat cuaca yang tak menentu akhir-akhir ini, membuat hasil tangkapan nelayan Belawan berkurang. Kondisi ini juga menurunkan produktifitas PPS Gabion,  Belawan, Rabu (16/3).

Paidi, pedagang ikan di kawasan Hamparan Perak yang baru saja berbelanja ikan di PPS Belawan mengaku sulit mendapatkan ikan. Jika biasanya Paidi bisa membeli ikan hingga 50 kilogram per hari maka kini dia hanya bisa belanja 10 kilogram saja.

" Susah, kosong barang, tapi harganya biasa saja. Ini cuma naik gopek dari harga biasa," kata Paidi.

Paidi berhasil membeli 10 kilogram ikan Tongkol dengan harga Rp 11.500 per kilogram dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 14 ribu per kilogram. Untuk memperoleh ikan sebanyak ini juga butuh waktu lama, hingga sore Paidi baru berhasil membelinya. Itu pun dengan rasa was-was karena semakin sore diperoleh, berarti makin sulit ikan itu dijual kembali.

Nasib sama dialami Yusuf,  ia juga hanya mendapatkan 15 kilogram  ikan Tongkol dengan harga Rp 11.500.

"Tadi ada juga ikan Dencis, tapi nggak banyak. Satu peti Rp 100 ribu, isinya 8 kilogram, nggak kuambil. Takut rugi, nggak laku," ujar Yusuf.

Zunaidi petugas pembongkar ikan di salah satu pos penjualan ikan di PPS Belawan mengatakan, meski langka namun  harga ikan tetap stabil.

"Harga ikan biasa saja. Tapi nggak banyak barangnya, mungkin karena cuaca buruk," tambah Zunaidi.(zli)

0 Agen Gas LPG Diadukan Ke Pertamina

Laporan Wartawan Tribun Medan/zli

TRIBUN-MEDAN.com,  MEDAN - LSM Matahari Bangsa melaporkan agen LPG ke Pertamina Wilayah I Medan, Senin (14/3). Pengaduan dilakukan  atas dugaan penyelewengan gas LPG ukuran 3 kg.

"Selama ini LSM Matahari Bangsa terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas. Setelah melakukan investigasi pada satu agen UD BW, terungkaplah ada dugaan penyelewengan ini," ujar Ketua LSM Matahari Bangsa Kota Tanjung Balai, Zulham Efendi usai menyerahkan laporan ke Kantor Pertamina Wilayah I Medan.

LSM Matahari bangsa menemukan fakta keagenan UD BW dengan NRAP.11.4.076 di wilayah kerja Kota Tanjung Balai melakukan pelanggaran ketentuan pemasaran gas LPG 3 KG.

Agen melakukan pendistributian LPG 3 kg dengan menggunakan mobil berbahan bakar bensin, padahal Pertamina tidak memperbolehkannya. Apalagi pendistribusian langsung dilakukan ke warung-warung.

"Hal ini jelas telah melakukan penyelewengan. Karena seharusnya agen mendistribusikan gas LGP 3 kg ke pangkalan yang telah ditetapkan oleh Pertamina bukan ke warung-warung," kata Zulham.

Juga, tambahnya, agen tersebut menjual gas LPG ukuran 3 kg dengan harga Rp. 11.500, padahal kalau agen langsung membeli ke pertamina dengan harga Rp. 11.600. Terdapat perbedaan harga, ini menimbulkan kecurigaan terhadap asal usul barang itu.(zli)

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger