0 Narkoba, 2 polisi terancam dipecat

WASPADA ONLINE
MEDAN - Dua oknum polisi yang kedapatan mengedar narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Delta Spa dan KTV Jalan Juanda Medan, terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari kesatuannya.

"Tidak ada maaf bagi polisi yang mengkonsumi narkotika, apalagi mengedar barang haram tersebut. Selain pemecatan dari kesatuan, oknum polisi yang terbukti melakukan tindak pidana kriminal, hukumannya ditambah sepertga dari hukuman maksimal," tandas Kabid Humas Poldasu, Kombes Hery Subiansauri, pagi ini, ketika ditanya keterlibatan dua oknum polisi dalam peredaran sekitar 2 ons sabu-sabu di Hotel Delta Spa.

Dua oknum itu, Briptu L, anggota Brimob Binjai yang disersi karena kasus narkotika dan Brigadir AA, mantan anggota Provos Polresta Medan, yang dipindahkan ke Polsekta Patumbak.

Hery menegaskan lagi, polisi yang kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika harus diberhentikan. "Ini harus dilakukan. Narkotika sangat berbahaya bagi penggunanya, sekali ketagihan akan sulit menghentikannya. Imbas dari narkotika tentu akan merusak mental pribadi serta lingkungan," kata dia.

Dia juga mempertanyakan kepentingan kedua oknum polisi itu berada di Hotel Delta Spa. "Apa kerja mereka di Delta Spa ? Mau happy-happy ? Tidak dibenarkan bagi anggota polisi berada di tempat hiburan tanpa ada surat dinas dari kesatuan," terangnya.

Dalam kasus itu, kata Hery, sudah tiga kesalahannya dilakukan kedua oknum polisi tersebut, yaitu, disiplin, kode etik dan pidana. "Karenanya, sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum itu pemberhentian dengan tidak hormat."

Ditanya jumlah anggota polisi, khususnya anggota Brimob yang dipecat karena terkait tindak kriminal, Hery yang juga menjabat Direktur Binmas Poldasu mengatakan, hingga Maret 2011 sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 11 anggota Brimob karena mereka terbukti melakukan berbagai tindak kriminal, di antaranya terkait peredaran narkotika. 
Editor: SASTROY BANGUN
(dat03/waspada)

0 Perampok Rp1,1 M dibekuk

WASPADA OLNLINE

PADANGSIDIMPUAN - Personel Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan meringkus AD (25), salah seorang pelaku kriminal “kelas kakap”. Tersangka merupakan mantan napi narkoba beraksi sejak 2009 hingga 2011 mengaut hasil kejahatan berupa uang dan perhiasan senilai Rp1,1 miliar dari tiga korban berbeda.

Tersangka menjadi buronan polisi karena membongkar rumah Badjora Siregar di Jalan Kenanga pada 2009 dan di rumah Juanda Sitompul di Kampung Darek pada 2010, serta beraksi di rumah seorang pengusaha di daerah itu pada tahun ini.

Untuk melumpuhkan AD, petugas yang dipimpin Kanit Operasional Sat Reskrim Aipda Amrin Tanjung terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai pinggir betis kiri tersangka yang coba melawan polisi.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Andi Syahriful Taufik, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrizal membenarkan penangkapan tersebut, pagi ini. Kata Kasat, tersangka AD warga Jalan Kompleks Perumahan DPRD, saat itu sedang memakai narkoba di pinggir sungai di Kampung Darek.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat segera menurunkan Kanit Opsnal dan anggota untuk menangkap AD. Setibanya di pinggir sungai, petugas mengepung tersangka yang dikenal ‘licin’ itu dari empat penjuru. 

Tersangka sempat  lolos dari penyergapan dan lari ke arah lubuk sungai. Dia bersembunyi di dalam air dengan menyelam dan sesekali muncul ke permukaan air. Setelah hampir 15 menit bersembunyi dan bergumul bersama petugas di dalam air, AD menyelam ke pinggir dan coba melarikan diri.

Polisi mengejar sambil melepaskan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan, akhirnya petugas mengarahkan tembakan dan mengenai betis kiri.Setelah dilumpuhkan, petugas menggeledah tersangka dan ditemukan satu paket kecil sabu dan satu ampul  daun ganja kering. Selanjutnya AD diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

Hasil interogasi petugas, AD mengaku sebagai pelaku pembongkaran di rumah Badjora Siregar dan dua kali beraksi di rumah Juanda Sitompul. Kerugian yang diakibatkannya sekitar Rp1,1 miliar dalam bentuk uang tunai, emas, berlian, 25 keping dinar, telepon selular dan jam tangan.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat04/waspada)

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger