0 60%-80% Anak Cacingan


HARI CACING SEDUNIA: Anak sekolah dasar(SD) se-Kota Medan
menghadiri acara menyambut hari waspada cacing se-dunia 23 Juli 
mendatang yang digelar oleh Johnson and Johnson dan 
Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu 
di Taman Ahmad Yani Medan,
Kamis (24/3). //ANDRI GINTING/SUMUT POS


SumutPos 
Menyambut Hari Waspada Cacing Sedunia
MEDAN- Dalam rangka menyambut Hari Waspada Cacing se-dunia 23 Juli mendatang,  ratusan anak sekolah dasar (SD) se-Kota Medan menghadiri acara yang digelar oleh Johnson and Johnson yang bekerjasama Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Siskib) di Taman Ahmad Yani Medan, Kamis (24/3).
Dalam acara tersebut, tersedia beberapa sarana edukasi yang memberi pelajaran terhadap perkembangan cacing serta bahayanya bagi keberlangsungan hidup manusia.
Salah satu stan Wahana Cacing menyediakan sebanyak 10 mikroskop bagi para pengujung khususnya para anak SD, guna mengetahui perkembangan cacing. Stan lainnya adalah Kelas Cacing, dimana pembicaranyan adalah artis yang juga dokter Lula Kamal dan Evi, dosen dari Fakultas Parasitologi Universitas USU.
Dalam bimbingan tersebut, tercatat 4 fakta tentang cacingan antara lain, telur cacing dapat terbang dan hinggap pada makanan, larva cacing dapat menembus pori-pori kulit, larva cacing dapat berpindah melalui sentuhan dan gejala awal cacingan dapat terlihat.
Acara yang mengambil tema Kami Anak Indonesia, Generasi Sehat Karena Waspada Cacing Setiap Saat juga turut dihadiri Ketua Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Siskib) Ny Ratna Joko Suyanto, yang merupakan istri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam), Joko Suyanto.
Ny Ratna Joko Suyanto menyatakan, penyakit cacingan disebabkan oleh endemik cacing yang bisa menyebabkan beberapa dampak negatif antara lain, mengurangi mutu sumber daya manusia (SDM), mengurangi kecerdasan anak, dan membuat manusia khususnya para anak menjadi kehilangan darah.
“Penyakit cacingan ini, banyak menyerang masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah, khususnya anak-anak,” katanya.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Chandra Syafei SpOg, 60 sampai 80 persen anak-anak Indonesia terbukti sudah terjangkit penyakit cacingan. Bahkan, 40 sampai 60 persen orang dewasa juga sudah terjangkit penyakit cacingan. Yang menjadi penyebab cacingan adalah pola hidup dilingkungan yang tidak bersih, seperti kebiasaan tidak mencuci tangan sebelum makan.
Hadir pada kesempatan itu selain Istri Menko Polhukam Ny Ratna Joko Suyanto, Lula Kamal, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Marketing Manager Johnson and Johnson Edoardo Antonio Ledesma, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi dan para siswa SD se-Kota Medan.(ari/mag-7)

0 Mahasiswa USU Ancam Demo Besar-besaran

SumutPos 
Dugaan Pemotongan Bansos dari APBD Sumut Senilai Rp9,7 M
MEDAN-Polemik dana bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun 2010 ke Universitas Sumatera Utara (USU) terus bergulir. Kali ini, masalah tersebut memancing adrenalin para aktivis dari USU. Sejumlah aktivis mahasiswa berjani ’turun ke jalan’. Mereka berniat membersihkan dugaan praktik-praktik kotor yang mencemari dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut, Syamsi Pohan menegaskan, saat ini HMI Sumut dan elemen mahasiswa di USU lainnya, sedang membahas persoalan ini. Jika Pemprovsu tidak segera menyelesaikannya, tidak menutup kemungkinan mereka akan mendatangi kantor Gubsu secara beramai-ramai. Termasuk mengungkit borok Pemprovsu terkait berbagai dugaan kasus korupsi di pos-pos anggaran lain.
“Kalau untuk pendidikan pun dikorupsi, konon lagi yang lain,” tegas Syamsi kepada Sumut Pos, Kamis (24/3).
Sementara Sekjen Pemerintahan FMIPA USU Mahdiran menyatakan, kalau penyelewengan benar terjadi, pihaknya akan mempertanyakan hal itu ke Pemprovsu. “Itu sama artinya menzalimi USU dan dunia pendidikan secara luas. Kalau dari tabulasi itu ternyata positif ada permainan pihak Pemprovsu, bukan tidak mungkin pihaknya akan memberikan reaksi,” tandasnya.
Juru bicara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU yang juga Gubernur Fakultas Sastra (FS) USU, Mawardi, mengatakan, sebagai mahasiswa, mereka dituntut untuk pintar dalam menyikapi hal-hal seperti ini.
“Sikap yang seharusnya diambil adalah jika ada siapa pun yang melanggar UU atau secara sengaja merugikan orang lain, harusnya mereka dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, jika ternyata dugaan korupsi benar adanya, itu merupakan satu tindakan yang merugikan kepentingan banyak orang. “Jika memang petinggi-petinggi di sini (USU, Red) melakukan tindakan tersebut, sebaiknya jangan dari sanksi pidana saja mereka dihukum. Tapi juga, hingga pencabutan jabatan mereka di sini tanpa pandang bulu. Karena, petinggi-petinggi sudah seharusnya mengayomi, bukan malah mengambil keuntungan,” terang Mawardi.
Kepada pihak universitas, Syamsi menegaskan, pihak USU tidak boleh tinggal diam. “USU harus meminta kekurangan dana tersebut. Karena ini menyangkut kepentingan pendidikan dan nama baik. Tindakan Provsu tersebut merupakan tindakan penyepelean terhadap isntitusi USU yang meruapakan ikon perguruan tinggi di Sumut,” katanya.
Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut juga diminta menelusuri sisa kas yang belum disalurkan tersebut. Jika terbukti masuk kantong pribadi para pejabat Provsu, maka harus dilaporkan ke institusi penegak hukum, guna dilakukan penyelidikan.
Sebagai generasi muda, Syamsir prihatin dengan kelakuan para pendahulunya. Para birokrat di Sumut menjalankan tugas birokrasi yang rumit dan rawan penyelewengan. “Birokrasi yang lebih sederhana namun ketat, tentu lebih menjamin penyaluran dana hibah,” ungkapnya.
Bansos untuk Ruko, Kejatisu tak Tahu
Temuan baru soal adanya penyimpangan dana untuk umat di Bansos Pempropsu, untuk pembangunan ruko  yayasan yang dilakukan oknum pejabat, ternyata belum diketahu Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri SH, pada wartawan Kamis (25/3) di Jalan AH Nasution Medan.
“Kita belum mengetahui, soal penyimpangan dana dari proposal bantuan, untuk pembangunan mesjid ataun bantuan ke panti asuhan yang diselewengkan untuk pembangunan ruko sebuah yayasan yang diduga milik oknum di Bansos Pempropsu,” tegas Jufri SH.
Jufri mengatakan lebih lanjut bahwa saat ini pihaknya hanya melakukan penyelidikan penyelewengan di Bansos Sumut, masih seputar dugaan proposal bodong, untuk pengembalian dana APBD Kabupaten Langkat senilai Rp215,17 miliar. “Belum ada kita mengarah ke penyelidikan sesuai dengan laporan salah satu LSM itu. Namun demikian informasi tersebut, jadi acuan kita untuk mengusut lebih dalam soal rentetan dana Bansos yang diselewengkan tersebut,” tegas Jufri menutup pembicaraan.
Sementara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemprovsu senilai Rp215,17 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH juga pada wartawan Kamis (24/3) menegaskan, penyelidikan tidak akan dihentikan.” Kami terus selidiki. Sekarang kami menunggu,” tegas Tarigan.
Tarigan menambahkan, walau pihaknya belum menerima supervisi dari KPK, upaya pengusutan tuntas dugaan korupsi tersebut terus dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, berkat adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari anggaran sebesar Rp215,17 miliar, sebesar Rp10,7 miliar yang terbagi dalam 13 item, tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. “Kami sudah terima laporan dari BPK RI terkait hasil auditnya untuk Pemprovsu, dan sekarang sudah saya suruh teliti,” kata Kajatisu Sution Usman Adji.
Lebih jauh dikatakan Sution, pihaknya belum memberikan penjelasan lengkap terkait adanya penyimpangan pada laporan BPK tersebut. Tapi, pada laporan BPK disebutkan, ada 13 bagian yang dianggap menyimpang. “Ada kira kira 13 item, dan sudah saya minta kepada Aspidsus dan Asintel dipilah-pilah mana yang kira-kira bisa diteruskan,” bebernya.
Pada laporan BPK yang disampaikan pada Kejatisu disebutkan, ada 13 bagian yang dianggap menyimpang.
Seperti telah diberitakan Sumut Pos, dugaan pemangkasan dana hibah dai APRB Sumut ke senilai Rp9,7 miliar terungkap saat anggota DPRD Sumut melakukan rapat kerja dengan pihak rektoran USU. Dalam raker diketahui, pagu hibah dana APBD 2010 yang seharusnya diberikan Rp18,5 miliar untuk tiga pos, hanya diserahkan Rp8,8 miliar.
Hasiholan Silaen yang saat ini kembali menjabat Asisten I Pemerintahan Setdaprovsu membenarkan pemberian hibah yang jumlahnya haya Rp8,8 miliar dari pagu Rp18,5 miliar. Ditanya dana Rp9,7 miliar yang belum dicairkan, Hasiholan menolak menjelaskannya.
“Iya benar. (Sisanya, Red) katanya belum cair. Waktu saya bilang, mana yang bisa dicairkan cepatlah dicairkan. Kenapa yang lain belum cair, Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Binsos yang tahu itu. Saya yang memimpin rapat waktu itu, karena memang waktu kan tinggal sedikit lagi,” katanya kepada Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu, Rabu (23/3).
Meski demikian, Hasiholan menolak jika disebut permasalahan pencairan bermuara di Biro Binsos dan Keuangan Provsu. “Ooo, saya tidak mengatakan seperti itu. Biro Binsos dan Biro Keuangan yang lebih tahu,” ungkapnya.
Soal Alkes, Anak Kedokteran Tutup Mulut
Sementara itu, terkait adanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU) 2010 senilai Rp38 miliar lebih, Dekan FK USU Prof Gontar A Siregar mengatakan, tak tahu menahu tentang hal tersebut. “Tak ada pengadaan Alkes di FK USU. Mungkin itu di RS Pendidikan USU. Kalau soal di sana, saya tidak tahu sama sekali,” terangnya, Kamis (24/3) Belasan mahasiswa FK USU yang dimintai komentarnya, tak satupun yang berani mengeluarkan statemen. Rata-rata mengaku takut, padahal wartawan koran ini telah memberikan jaminan nama dan identitas mereka tak disebut. Sejumlah mahasiswa yang menjadi pengurus beberapa organisasi kemahasiswaan di FK USU, juga tak mau berstatmen. “Jangan sayalah, soalnya saya tak berhak dan tak berani berkomentar,” ujar seorang pengurus organisasi kemahasiswaan yang menolak namanya disebut.
Pembantu Dekan I FK USU Prof Guslihan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa kali, sama sekali tak menggubris panggilan telepon wartawan. Kepala Bidang Promosi, Humas dan Protokoler USU Bisru Hafi mengatakan, mengenai hal itu, ia belum bisa mengonfirmasi kepada pimpinan. “Bapak (Rektor, red) masih di Jakarta. Jika nanti beliau telah pulang, secepatnya saya akan memberitahukan perkembangannya. Atau, nanti saya coba tanya kepada Bapak PR I. Kalau ada jawaban, nanti saya juga akan mengonfirmasikannya,” terangnya.
Kajatisu, Sution Usman Adji mengakui pihaknya melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, untuk anggaran tahun 2010 senilai Rp38 miliar. Namun kasus tersebut belum dilimpahkan intel ke bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejatisu. “Tim sudah bekerja, namun kasus itu belum dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini tim intelejen sedang berusaha mencari bukti tentang adanya penyimpangan anggaran,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji kepada wartawan, Kamis (25/3).
Ketika disinggung adanya beberapa pejabat di USU yang sudah diperiksa, Sution Usman Adji tidak menampik. Namun Sution belum mau menjabarkan lebih lanjut, karena kasus tersebut masik lidik. “Kasus itu masih penyelidikan, jadi kita belum bisa jabarkan siapa saja yang diperiksa dalam perkara tersebut, baik pejabat yang berkepentingan ataupun perusahaan rekanan,” tegas Sution.
Sution mengatakan, kasus itu masih dipegang bagian intelejen, karena status penyelidikan belum dinaikkan. “Tidak ada kasus yang kita tutupi, kita akan buka dan tuntaskan semuanya. Namun tunggu dululah biar anggota saya bekerja semaksimal mungkin untuk membongkar kasus itu. Kalau nanti sudah lengkap semuanya maka akan kita ekspos,” tegas Sution.
Sebelumnya, Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu Jufri Nasution SH mengatakan, kasus dugaan korupsi Alkes FK USU itu masih tahap penyelidikan. Jufri mengatakan kasus ini belum sampai ke tangan pidsus. Dia mengaku, masih melakukan beberapa pemeriksaan materi, apakah ada terkait penyelewengan anggaran ataupun di mark up. Diduga, dalam proyek senilai Rp38 miliar itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp8 M-Rp10 M.
Sejauh ini Kejatisu sudah memeriksa empat profesor (bukan lima seperti berita kemarin, Red). Keempat profesor yang diperiksa itu adalah berinisial Prof GLN, Prof CHY, Prof DDM dan Prof SYP. (rud/saz)

0 Tiga Personel Dishub Pungli Ditangkap

SumutPos 
Intel Kejatisu Menyaru Supir dan Kernet Truk
MEDAN-Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah supir truk di timbangan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas intelijen Kejatisu, dalam penyamaran yang dilakukan, Kamis dinihari (24/3) sekira pukul 2.15 WIB.
Ketiga oknum PNS Dinas Perhubungan Sumut, yang diamakan petugas Intelijen Kejatisu, diantaranya Marlon Sinaga petugas loket pembayaran. Selain itu petugas juga mengamankan, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora. Dari tangan ketiga oknum ini, petugas Kejatisu mengamankan uang tunai dari hasil pungli sebesar Rp16.474.000 beserta satu buah buku register Perda No 14 tahun 2007
“Penangkapan terhadap ketiga oknum pegawai Dishub Sumut ini, berdasarkan surat perintah tugas nomor: Printung-13/N.2/Dek.3/01/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: Prinops-04N2/Dek.3/03./2011 tanggal 23 Maret 2011 oleh tim Lidik Intelijen Kejatisu,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji pada wartawan, Kamis (25/3).
Sution Usman Adji mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan surat edaran, dari Jampidsus Kejagung RI, mereka juga menangani perkara pungli di Indonesia.
“ Surat edaran dari Jampidsus Kajgung RI ini, berlaku diseluruh Indonesia, terkait pungutan liar. Dan Sumatera Utara, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pungli untuk di Indonesia,” tegas Sution.
Lebih lanjut dikatakan Sution, bahwa pungutan yang dilakukan ketiga oknum tersebut tidak sesuai dengan perda, tentang pengangkutan barang yang melebihi tonase.
Penangkapan yang telah direncanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, bermula penyamaran yang dilakukannya bersama dengan dua orang anaknya buahnya yakni M Yusuf SH dan Frangki Manurung SH, yang sama petugas intelijen Kejatisu dan Kejari Medan.
Untuk menjebak oknum yang melakukan pungutan liar ini, Kajatisu dan anggotanya, terpaksa harus menyaru sebagai supir dan kernet truk bernopol BB 8355 YA dengan membawa jagung.
Saat masuk ke area jembatan timbangan, salah satu dari tiga tersangka, yang mengenakan pakaian sipil, lantas menghampiri petugas yang menyaru sebagai supir.
Lantas petugas Kejatisu menyerahkan uang sebesar Rp50.000 pada petugas dishub. Namun, petugas Dishub tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan, tidak cukup dan minta tambah pada sang supir.
Malam itu juga petugas yang menyaru, sempat terjadi tawar menawar, yang akhirnya terjadilah kesepakatan menjadi Rp70 ribu.
“Pungutan liar jembatan timbangan tidak didasarkan pada Perda No 14 tahun 2007 namun uang pungli tersebut adalah kepentingan diri sendiri atau orang lain bukan untuk kas negera, bahkan jembatan timbang tersebut ketika truk ditimbang namun tidak ada angka berat tonase dari truk di monitor yang dalam keadaan mati,” tegas Sution.
Untuk mematangkan rencana tersebut beberapa tim intelejen Kejatisu, juga melakukan penyamaran sebagai supir truk.juga petugas menyerahkan uang kepada petugas pungli sebesar Rp150 ribu.
Namun petugas Dishub Sumut, kembali menolak dengan alasan minta tambah. Kerena sudah terjadi perang mulut maka, petugas intel yang menyaru langsung memborgol tangan Marlon Sinaga, bersama kedua temannya langsung ke dalam mobil yang telah dipersiapkan.
Atas dasar perbuatan ketiga pelaku, para oknum ini dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a,b dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(rud)

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger