Mahfud MD: Gagasan Perubahan UUD tidak Boleh Ditolak

Medan, (Analisa)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mahfud MD, SH mengatakan gagasan perubahan Undang-undang Dasar (UUD) tidak boleh ditolak.
"Ada dua alasan gagasan perubahan UUD tidak boleh ditolak. Pertama, ada perkembangan baru yang ketika itu belum dibuat dan belum dibayangkan akibatnya. Kedua, kita tidak boleh menjadi orde baru yang baru lagi," kata Mahfud MD ketika memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu (19/3).
Sebelum kuliah umum, Ketua MK Mahfud MD menyaksikan penandatanganan MoU antara Rektor UMSU, Drs Agussani, MAP dengan Sekjen MK M Gaffar tentang Pusat Kajian dan Konstitusi di UMSU.
Dia menjelaskan, setujuh atau tidak setujuh terhadap gagasan perubahan tetapi perubahan UUD tetap dimungkinkan. Dulu, kata Mahfud ketika berjuang menumbangkan orde baru, yang diperjuangkan adalah mengamandemen UUD. "Jadi, sekarang orang berpikiran merubah tidak boleh dilarang, tapi nanti harus diperdebatkan dahulu urgensinya,"ucapnya.
Mantan Menteri Pertahanan ini menambahkan, dalam studi terhadap konstitusi di sejumlah negara rata-rata perubahan UUD baru berubah kembali setelah berjalan 20 hingga 30 tahun. "Paling cepat 20 tahun," tegasnya.
Mahfud menilai UUD yang telah diamandemen sekarang mengalami kemajuan yang sangat luar biasa, antara lain presiden tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Pers mengalami kemajuan yang sangat luar biasa.
Siapa saja, lanjutnya bisa membuka usaha penertiban, tapi yang menilai tetap masyarakat. Jika bohong dengan pemberitaan maka masyarakat tidak percaya. Apabila ada berita memfitnah orang tanpa bukti bisa diajukan ke pengadalian.
Selain itu, adanya MK yang bisa meluruskan UU yang dianggap salah dan ada juga komisi yudisial.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Mahfud menegaskan, selama berlakunya UUD 1945 yang asli di Indonesia terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden Soekarno membuat demokrasi terpimpin dan kemudian jatuh karena melanggar UUD. Sedangkan Presiden Soeharto juga jatuh karena menyalahgunakan kekauasaan dengan atas nama UUD.
"Jadi, UUD 1945 yang asli membuka peluang siapapun berkuasa dan mengakumulasi kekuasaannya tanpa dibendung. Siapapun yang berkuasa, ada kecenderungan semena-mena. Oleh sebab itu, semakin kuat kekuasaan, maka akan semakin kuat untuk korupsi,"ujarnya.
Bukan Pengalihan Isu
Sementara saat ditanya wartawan terkait teror bom buku yang akhir-akhir ini marak. Mahfud mengaku tidak percaya sama sekali kalau teror bom buku itu merupakan salah satu bentuk pengalihan isu.
Menurutnya, teror buku bekerja menurut isunya sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengalihan isu.
Dia minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu Polri membongkar kasus teror bom buku tersebut. "Saya yakin, polisi bisa mengungkap semua itu, Polisi kita itu hebat," katanya.
Rektor UMSU, Drs Agussani, MAP sebelum mengaku bangga atas terjalinnya kerjasama antara UMSU dan MK dengan diresmikan Pusat Kajian dan Konstitusi di Kampus UMSU.
Kerjasama antara UMSU dan MK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan lembaga konstitusi yang membangun budaya sadar berkonstitusi masyarakat. "Lewat kerjasama yang terjalin UMSU ikut berperan lebih jauh dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesadaran berkonstitusi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Kerjasama yang dibangun, lanjut Agussani meliputi penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesadaran berkonstitusi, sosialisasi peran dan fungsi MK lewat media massa cetak dan elektronik serta penerbitan jurnal konstitusi.
Turut memberikan sambutan, Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta, Prof Dr Eddy Suandi, Ketua PW Muhammadiyah Sumut diwakili Wakil Ketua, Drs Dalail Ahmad, MA. (maf)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger