Kanit Medan Labuhan dipropamkan

Waspada Online
MEDAN - Kanit Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus dipropamkan oleh seorang pengusaha besi, Sumahdi (33) warga Jalan Bilal, yang menjadi korban pemerasan oleh pihak Polsek Medan Labuhan sejumlah Rp5 juta.

Dalam surat pengaduan yang tertuang dalam nomor STPL/131/III/2011 Dit Propam Poldasu tertanggal 21 Maret 2011, Sumahdi yang ditemani kuasa hukumnya Lim Syahrizal, mengatakan kalau dirinya, Kamis (17/3) malam dibawa Basyirun yang merupakan ketua OKP di Medan dan Akeng rekan bisnisnya ke Polsek Medan Labuhan untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Dimana sebelumnya, Kamis (17/3) sekitar jam 17.00 WIB, Sumahdi dijemput oleh Akeng yang menjadi rekan bisinisnya untuk membayar hutangnya sebesar Rp70 juta di Komplek Asia Mega Mas pada saat berada di warung kopi. “Setelah itu klien saya dibawa ke pos, disuruh untuk membuat pernyataan mengakui kalau mobil tersebut miliknya. Tidak hanya itu saja, dia disuruh tandatangani blanko kosong, ” ujar Syahrizal, malam ini bercerita.

Sumahdi kemudian dibawa paksa oleh Akeng ke rumah Basirun di Jalan Simpang Dobi, Medan Labuhan. “Di sana, klien saya juga disiksa kemudian dibenam di dalam kolam renang di rumah Basyirun yang merupakan Ketua salah satu OKP di Medan,” ucapnya lagi. Saat di dalam perjalanan menuju ke Polsek Medan Labuhan, Sumahdi sangat tersiksa, setelah dianiaya, uangnya diambil dari dompet sebanyak Rp6 juta kemudian dari ATM dipaksa untuk memberitahu nomor PIN yang kemudian uangnya sebanyak Rp1,6 juta juga diambil.

Kamis (17/3) malam, Sumahdi yang dibawa ke Polsek Medan Labuhan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, Jum’at (18/3) dibebaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan dengan meminta uang cabut perkara sebanyak Rp5 juta untuk bisa bebas.

“Dikantor polisi, saya membayar Rp20 juta untuk DP utang saya yang dibayar dengan Akeng pada saat di kantor polisi. Kemudian cek kontan senilai 50 juta yang akan dicairkan, Jum’at (25/3). Inikan permasalahannya sudah penganiayaan dan perampokan, saya memang ada perjanjian jual beli besi dengannya. Namun sudah jatuh tempo, ” ungkap Sumahdi dengan polos.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus yang dikonfirmasi,  membantah kalau memeras Sumahdi. “Memang ada kasus itu tapi kita tidak memeras. Namun, korban bermohon untuk dibebaskan. Sedangkan laporan memang tidak ada, karena ada penyerahan dari korban ke Polsek kita,” tepis Oktavianus.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat05/wol)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger