Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

SumutPos
Lagi, Pemutarbalikkan Kasus di Polisi Terungkap
MEDAN-Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga, memimpin sidang gelar kasus dugaan pemutarbalikkan kasus penganiayaan yang dialami Nurliah (32), warga Jalan Simpang Lolom, Gang Mesjid Dusun IV, Percut Seituan, Deli Serdang, Sabtu (12/3) pukul 15.00 WIB.
Dalam kasus yang terjadi 12 Juli 2010 lalu itu terungkap, awalnya Nurliah berstatus sebagai korban pelaporn
atas penganiayaan anaknya Muhammad Alfariji (9), yang dilakukan tetangganya, Jumain (25) di Polsekta Percut Seituan.
Tapi, Jumain tidak senang, lalu balik mengadu ke Polsek dalam kasus yang sama. Akhirnya, Nurliah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkasnya dinyatakan sudah P21 oleh pihak kejaksaan.
Nurliah mengatakan, dirinya tidak menyangka kejadian yang dialaminya berbalik dari kenyataan. “Sungguh malang nasibku ini hanya karena aku orang yang tidak punya uang dan kekayaan, hukum juga tidak berpihak kepada saya walau tindakanku benar,” ujar Nurliah menitikkan air mata sembari menggendong anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Dikatakannya, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat dan seharusnya berpihak pada kebenaran justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Hukum ini ternyata hanya berpihak kepada orang kaya yang punya uang banyak, aparatnya hanya berani menindak yang kecil-kecil seperti saya kalau yang besar-besar tidak berani,” kata Nurliah.
Menurutnya, awal kejadian itu terjadi saat anaknya Muhammad Alfariji (9) sedang bermain ketapel burung dengan teman-teman sebayanya tak jauh dari rumahnya. Namun secara tidak sengaja peluru ketapel salah seorang temannya nyasar ke rumah Jumain. Kemudian Jumain marah-marah kepada Muhammad Alfariji dan teman-temannya.
Alfariji dan teman-temanya pun langsung lari. Saat lari baju Muhammad Alfariji  tersangkut di pedal sepeda motor yang tidak jauh dari tempat mereka bermain sehingga korban jatuh dan tertangkap oleh Jumain.
Setelah tertangkap, pelaku langsung memukuli Alfariji hingga memar-memar dan mengalami pembengkakan di kuping korban, sehingga korban menangis dan mengadukan pemukulan yang dilakukan oleh Jumain kepada ibunya Nurliah yang saat itu sedang berada di rumah.
Melihat anaknya mengalami memar-memar dan menangis, ditemani ibunya kemudian mendatangi rumah Jumain. Namun, ibu dan anak ini malah dianiaya Jumain hingga mengalami luka memar. Karena postur tubuh Jumain lebih besar, sehingga keduanya tak kuasa melawan dan mengadukan kejadian itu ke Polsekta Percut Seituan dengan No LP/1545/VII/2010/TBS Percut Seituan tertanggal 12 Juli 2010 pukul 16.30 WIB.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Aiptu Jhony dan selanjutnya diperiksa. Saat itu Kapolsekta Percut Situan dijabat oleh AKP Josua.
“Tapi anehnya, masak aku yang melapor ke polisi kok jadi aku yang dituduh polisi melakukan penganiayaan. Padahal, bukti visum ku ada, dan anak saya pun ada bukti visumnya tetapi malah aku yang dipanggil polisi sebagai pelakunya dan akan dilimpahkan berkasnya ke JPU di Kejari Lubuk Pakam. Ini sangat aneh,” jelasnya sembari menunjukkan bukti surat panggilan polisi kepadanya.
Polsekta Percut Seituan memanggil Nurliah dengan No Surat Pgl/326A/III/2011/Reskrim dalam surat panggilan tersebut Nurliah di minta untuk datang ke Polsekta Percut pada tanggal 15 Maret mendatang, agar berkas dan kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli dalam rangka perkara tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP dengan Nurliah sebagai pelakunya.
Ditambahkanya, setelah mengadukan kejadian itu ke polisi dirinya juga telah melaporkan penganiayaan yang dialami anaknya tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.
“Aku juga telah melaporkan kejadian ini ke KPAID, namun belum juga ada tanggapan dari pihak KPAID,” tambah Nurliah.
Pengacara Nurliah, Hasbi Sitorus SH mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu memang aneh. Pasalnya, pelaku yang seharusnya diproses secara hukum justru terbebas dari jeratan hukum.
“Aneh sekali ini korbanya yang jadi tersangka. Darimana jalannya itu. Apa memang begini hukum di Indonesia ini?” kata Hasbi. “Bukan itu saja pelakunya malah berkeliaran dan berani pula dia bilang polisi sudah saya bayar, Kemana lagi kalian mau mengadu. Hebat kali dia bah,” sambung Hasbi Sitorus.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga SH mengatakan, akan menindak tegas setiap anggotanya jika terbukti melakukan kesalahan. “Pasti saya tindak dong, tetapi dengan catatan jika itu terbukti bersalah,” kata Tagam. (mag-8)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger