Narkoba, 2 polisi terancam dipecat

WASPADA ONLINE
MEDAN - Dua oknum polisi yang kedapatan mengedar narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Delta Spa dan KTV Jalan Juanda Medan, terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari kesatuannya.

"Tidak ada maaf bagi polisi yang mengkonsumi narkotika, apalagi mengedar barang haram tersebut. Selain pemecatan dari kesatuan, oknum polisi yang terbukti melakukan tindak pidana kriminal, hukumannya ditambah sepertga dari hukuman maksimal," tandas Kabid Humas Poldasu, Kombes Hery Subiansauri, pagi ini, ketika ditanya keterlibatan dua oknum polisi dalam peredaran sekitar 2 ons sabu-sabu di Hotel Delta Spa.

Dua oknum itu, Briptu L, anggota Brimob Binjai yang disersi karena kasus narkotika dan Brigadir AA, mantan anggota Provos Polresta Medan, yang dipindahkan ke Polsekta Patumbak.

Hery menegaskan lagi, polisi yang kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika harus diberhentikan. "Ini harus dilakukan. Narkotika sangat berbahaya bagi penggunanya, sekali ketagihan akan sulit menghentikannya. Imbas dari narkotika tentu akan merusak mental pribadi serta lingkungan," kata dia.

Dia juga mempertanyakan kepentingan kedua oknum polisi itu berada di Hotel Delta Spa. "Apa kerja mereka di Delta Spa ? Mau happy-happy ? Tidak dibenarkan bagi anggota polisi berada di tempat hiburan tanpa ada surat dinas dari kesatuan," terangnya.

Dalam kasus itu, kata Hery, sudah tiga kesalahannya dilakukan kedua oknum polisi tersebut, yaitu, disiplin, kode etik dan pidana. "Karenanya, sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum itu pemberhentian dengan tidak hormat."

Ditanya jumlah anggota polisi, khususnya anggota Brimob yang dipecat karena terkait tindak kriminal, Hery yang juga menjabat Direktur Binmas Poldasu mengatakan, hingga Maret 2011 sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 11 anggota Brimob karena mereka terbukti melakukan berbagai tindak kriminal, di antaranya terkait peredaran narkotika. 
Editor: SASTROY BANGUN
(dat03/waspada)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger