Kadisdiksu: Tidak Ada Alasan Menunda Pencairan Dana BOS

Medan, (Analisa)

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Drs. Syaiful Syafri menegaskan, tidak ada alasan kepada daerah untuk menunda pencairan dana BOS, karena berhubungan langsung dengan kelancaran proses pendidikan.

Tidak ada alasan untuk tidak tersalurkan, apalagi sistem penyalurannya sudah jelas, ada petunjuk teknisnya, ada surat dari Mendiknas dan ada surat edaran bersama Mendagri dan Mendiknas yang ditujukan kepada kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.

Demikian disampaikan Kadisdiksu Drs. H. Syaiful Syafri kepada wartawan di ruang kerjanya Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1-D Medan, Jumat (25/3).  Namun sampai saat ini, lanjutnya, masih ada pemerintah daerah yang masih beralasan, karena beberapa sekolah belum menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan ada juga yang beralasan menunggu palu diketok, sehingga penyaluran BOS tersebut menjadi kendala.

Penting dicamkan, tegas Syaiful, keterlambatan penyaluran dana BOS di kabupaten/kota dapat mencederai atau menjatuhkan citra Pemerintah Provinsi Sumut ke pusat. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada kabupaten/kota agar benar-benar komit untuk segera menyalurkan dana tersebut secepatnya,” ujar Kadisdiksu.

Sementara penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebagian besar kabupaten/kota di Sumut belum juga disalurkan. Bahkan sampai saat ini baru 10 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan bantuan tersebut ke sekolah-sekolah.

“Informasi yang saya terima sampai sat ini, baru 10 kepala daerah kabupaten/kota (bupati dan walikota-red) yang sudah menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Sedangkan 23 kab/kota lainnya sampai saat ini saya belum mendapat informasi,” ungkapnya.

Salurkan BOS

Kesepuluh daerah yang sudah menyalurkan dana BOS tersebut yaitu Mandailing Natal, Tebingtinggi, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Binjai, Medan, Tanjungbalai, Tapanuli Selatan dan Deliserdang. “Pemerintah Provinsi Sumut sangat mengucapkan terimakasih kepada 10 kepala daerah tersebut yang sudah menyalurkan dana BOS. Bagi 23 kab/kota lainnya diharapkan dapat segera menyalurkannya,” ucap Syaiful.

Mengenai sanksi bagi kabupaten/kota yang belum juga menyalurkan dana BOS tersebut, Syaiful Syafri menegaskan, saksi yang akan diberikan sudah jelas, sesuai surat Mendiknas No.293/MPN/KU/2011 dinyatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama sangat mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD-SMP. Apabila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan melakukan evaluasi terhadap anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.

Sedangkan sanksi secara internal Pemprovsu, Kadisdiksu akan menyampaikannya kepada Gubsu dan meminta petunjuk, langkah strategis apa yang diambil apabila ada daerah yang tidak komit terhadap pendidikan dan penyaluran dana BOS tersebut.

Menyinggung penyaluran dana BOS untuk triwulan kedua (April-Mei-Juni), Syaiful Syari menyebutkan, sesuai dengan penjelasan dari Drijen Keuangan, penyalurannya akan dilaksanakan pada 6 April 2011 sudah ditransfer dari rekening Kas Negara ke rekening Kas Daerah. “Sedangkan penyalurannya ke sekolah-sekolah, selambat-lambatnya setelah 14 hari dana masuk ke Kas Daerah, diharapkan bisa segera disalurkan,” tegas Syaiful. (rmd)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger