Syamsul Arifin segera ke persidangan

Waspada Online
MEDAN – Teka-teki kapan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, disidangkan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya mulai terjawab.
Pasalnya, berkas perkara orang nomor satu di Sumut itu sedang dalam  proses penyusunan dakwaan di tangan jaksa penuntut umum, dan tidak lama lagi segera ke persidangan.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyebutkan kemungkinan berkas pemeriksaan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu akan segera dikirim JPU. “Kemungkinan seminggu lagi berkas Syamsul Arifin akan dikirim ke pengadilan,” kata Johan Budi kepada Waspada Online, malam ini.

Sementara itu kuasa hukum Syamsul Arifin juga menyebutkan kalau persidangan kliennya tidak akan lama lagi. “Kira-kira minggu kedua bulan Maret ini Pak Saymsul akan disidang,” ungkap Samsul Huda, kuasa hukum Syamsul Arifin dari DPP Partai Golkar.

Diketahui, Syamsul Arifin sejak 22 Oktober 2010 ditahan KPK di Rutan Salemba Jakarta. Dia menjadi tersangka penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar saat menjabat sebagai Bupati Langkat.

KPK sendiri telah menyita 3 unit mobil Isuzu Panther, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit rumah mewah di kawasan perumahan Raflessia Hills dan 1 unit rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakarta Barat. Bahkan, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Syamsul Arifin di Jalan Suka Darma, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Dalam penangan kasus ini, KPK sudah memeriksa 268 orang saksi. Syamsul Arifin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: SATRIADI TANJUNG
(dat02/wol)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger