Bendahara Syamsul Ditahan


Tersangka korupsi dana APBD Langkat 2000-2007 sebesar Rp.98,7 milliar yang merupakan 
mantan Bendahara Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga berada di dalam mobil tahanan
usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumut,Jalan A.H.Nasution Medan,
Kamis (17/3)//ANDRI GINTING/SUMUT POS

SumutPos
Dugaan Korupsi APBD Langkat Rp102,7 Miliar
MEDAN-Kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun anggaran 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar terus bergulir. Setelah Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) menyidangkan Syamsul Arifin sebagai tersangka Senin (14/3) lalu, Kamis (17/3) kemarin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Buyung Ritonga.
Mantan Bendahara/Kepala Pemegang Kas Pemkab Langkat semasa kepemimpinan Syamsul Arifin itu dijebloskan Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan sebagai tahanan jaksa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di bagian pidana khusus. Mengenakan kemeja putih motif kotak-kotak, ia hanya tertenduk lesu ketika diboyong petugas menuju mobil tahanan. Buyung diam seribu bahasa, tak menanggapi pertanyaan wartawan yang mendekatinya.
Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, menegaskan, penahanan ini baru dilakukan setelah Syamsul Arifin yang kasusnya ditangani KPK disidang dipengadilan tipikor.
Kejatisu beralasan, selama ini Buyung tidak ditahan karena masih harus bolak-balik ke Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan di KPK, terkait kasus Syamsul.
“Untuk memudahkan penuntasan kasus ini, penyidik merasa perlu menahannya,” kata Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri, kemarin.
Buyung sebagai bendahara Pemkab Langkat dinilai mengetahui ke mana aliran dana digunakan. “Hasil penyidikan diduga pengeluaran dana APBD itu tidak  melalui mekanisme dan penggunaannya tak sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Buyung sudah ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka pada 21 April tahun lalu. Dalam kasus dugaan korupsi Langkat ini, Buyung dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP. Kasus dugaan korupsi APBD sebesar Rp102,7 miliar ditangani Kejatisu, atas laporan dari Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan nomor 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009.
Seperti telah diberitakan, pada sidang perdana Syamsul Arifin Senin (14/3) lalu, jaksa penuntut umum Chatarina Girsang mendakwa mantan bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Buyung Ritonga, Surya Jahisa (Kabag Keuangan), Aswam Supri (Plt Kagab Keuangan) dan Taufik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp97,8 miliar.
Syamsul disebut memerintahkan bawahannya mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan kepada anggota keluarganya seperti Fatimah Habibi (istri), Aisia Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso atau Ilel (adik), Noor Jigan (keponakan) serta ibundanya.
Atas dugaan itu, Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidernya mengacu Pasal 3 UU yang sama. Atas dakwaan ini, jaksa meminta majelis hakim menghukum Syamsul 20 tahun penjara.
Gatot Menunggu Status Pjs
Pernyataan Juru Bicara Menteri Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang mempersilakan Penjabat Sementara (Pjs) Gubsu menganti pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemprovsu, ditanggapi positif Gatot Pujo Nugroho. Wakil gubernur itu menyatakan, bukan tidak mungkin diriya segera melakukan perombakan posisi pejabat di pemprovsu setelah menjabat Pjs.
“Pada saatnya Pjs, ya baru kemudian begitu,” ungkapnya ketika ditemui Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, kemarin.
Terkait kabar yang menyebut rencananya mengganti tiga nama calon sekretaris daerah yang sudah menjalani uji kelayakan, Gatot membantahnya. ia menyebut kabar itu sebagai isu semata. “Namanya isu, itu kan bagian dari sebuah informasi,” kata Gatot tertawa renyah.
Diketahui, nama-nama calon Sekda Provsu yang telah mengikuti Fit and Profer Test antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Sumut Syafaruddin, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaiful Syafri dan Pj Bupati Madina Aspan.
Sementara itu, dari pantauan Sumut Pos di Lantai 9 Kantor Gubsu terlihat, Syaiful Syafri menemui Gatot di ruang kerja Wagubsu. Ditemui setelah kaluar dari ruangan Wagubsu, Syaiful hanya berkomentar singkat. “Tadi dipanggil mengenai masalah pendidikan. Nanti ya Dek, nanti saya kembali sekalian mau mengantarkan surat ke Wagub,” kata Syaiful Syafri sembari masuk ke lift meninggalkan Sumut Pos. Lama ditunggu, ternyata Syaiful Syafri tidak kunjung kembali ke ruang Wagubsu.(rud/ari)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger