Kadinsu Sesalkan Tertahannya Barang Pameran Pulau Pinang di Polonia

Medan, (Analisa)
Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadinsu) menyesalkan tertahannya barang atau peralatan pameran milik peserta Kerajaan Negeri Pulau Pinang (Malaysia) di Bandara Polonia Medan, sehingga tidak dapat berpartisipasi pada PRSU ke-40 yang telah dibuka pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2011 lalu oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Ketua Umum Kadinsu yang juga sebagai Direktur Nasional IMT-GT JBC, Irfan Mutyara didampingi Wakil Ketua Umum Kadinsu Hervian Tahier lebih jauh menegaskan, tindakan tersebut sangat mengganggu hubungan yang selama ini telah dibina dengan baik.
Dalam konteks kerjasama sebagai sister city (kota Kembar) Kota Medan maupun konteks kerjasama ekonomi sub-regional yang dikenal dengan IMT-GT dan dibuktikan Kerajaan Pulau Pinang yang aktif berpartisipasi sebagai peserta Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) setiap tahunnya di Paviliun Pulang Pinang.
Koordinasi lebih intensif telah diupayakan oleh Kadinsu pada Sabtu (19/3) atau satu hari setelah pembukaan PRSU-40) dengan Konjen Malaysia di Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai Polonia Medan.
Tidak Beri Keputusan
Namun tidak juga ditemukan penyelesaian kongkrit mengingat koordinasi di pihak Bea Cukai tidak bisa memberikan keputusan penyelesaian yang transparan. Akibatknya, Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia memutuskan untuk tidak berpartisipasi pada kegiatan PRSU tahun ini.
Walaupun ada persoalan administratif yang menjadi tanggung jawab Malaysia yang belum terselesaikan, sebaiknya hal-hal yang menyangkut administratif seperti ini dapat diberikan langkah-langkah penyelesaian yang kongkrit, tanpa menghilangkan arti dari keikutsertaan negeri jiran dalam kegiatan di Sumatera Utara.
Apalagi Konsulat Malaysia di Medan telah bersedia menyelesaikan segala hal yang terkait dengan dokumen yang diperlukan, namun tetap tidak membuahkan solusi.
Hal ini memberikan preseden buruk di kalangan dunia usaha, untuk itu Kadinsu mengharapkan koordinasi sinergis serta transparansi antar pihak dan dukungan penuh dari setiap instansi terkait berdasarkan koridor ketentuan dan peraturan berlaku yang harus dipahami dan disepakati secara bersama untuk waktu-waktu mendatang.
Kondisi seperti ini membuat kita tidak mampu memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk kerjasama, baik sister city (kota kembar), kerjasama ekonomi sub-regional IMT-GT maupun bentuk kerjasama lainnya, yang berakibat buruk kepada kemampuan kita untuk berkompetisi dan melemahkan kemampuan dunia usaha dan pemerintah dalam mengantisipasi pelaksanaan komunitas ekonomi ASEAN 2015. (rama)

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger