Satu Keluarga Kena Tipu Rp 210 Juta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kehebatan Wiwik Lestari melakukan penipuan sungguh hebat. Pasalnya, tidak hanya satu orang  yang menjadi korbannya, melainkan satu keluarga dan berhasil mendapatkan uang Rp 210 juta.

Hal itu terungkap pada saat sidang perdana kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/3). Agenda sidang kemarin mendengarkan pendapat beberapa saksi dan korban, yang merasa tertipu oleh ulah terdakwa. Wiwik mengaku bekerja sebagai Bendahara P2KS Rumah Sakit Pirngadi, Medan.

Terdakwa yang beralamat di Jalan AR Hakim, Gang Seto Gang buntu no 66 A Kecamatan Medan Area tersebut, kata seorang korban Sriwardani (35), sebagai penipu ulung. Pada kesaksiannya, Sriwardani mengatakan, modus yang dilakukan terdakwa awalnya meminjam uang untuk mengikuti pelatihan. 

Jika lulus mengikuti pelatihan, ia berjanji akan melunasi mengembalikan uang keluarga Sriwardani Rp 210 juta. "Saya teman baik terdakwa sejak kecil. Bahkan ketika dia masih ingusan, kami sama sama bermain. Mangkanya ketika ia meminjam uang, saya percaya saja meskipun saya meminjam kepada saudara saya. Tetapi saya merasa aneh, tiba tiba dia membangun rumah, sementara rumah saya bolong bolong. Itu sebabnya saya meminta uang saya dikembalikan tetapi sampai sekarang belum juga dikembalikan," ujarnya.

Sriwardani menambahkan, akibat kejadian tersebut kerap dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik uang. "Saya yang diserang orang. Sok mewah dia, belanja tiap hari satu plastik. Dia sebenarnya baik, itu hanya modus saja," ujarnya lagi.

Untuk itu, pada 25 Maret 2010, Sriwardani melaporkan Wiwik ke Polsekta Medan Area dengan tuduhan penipuan. Namun ia mengaku kecewa, karena terdakwa tak pernah ditahan dan kasusnya baru saat ini diproses.

Korban penipuan lainnya M Mahmuda (30). Ia mengaku ditipui sekitar Rp 150 juta. Mahmuda meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seadil adilnya. "Mohon berikan kami keadilan," ujar Mahmuda.

Pengacara terdakwa Riswan Siregar mengatakan, kliennya sudah melakukan pembayaran kepada korban. Meskipun sifatnya menyicil, tetapi ada itikad baik dari terdakwa untuk membayar. Tetapi anehnya, warga atau korban mengaku tidak pernah dibayar.

Riswan menambahkan, terdakwa juga sudah mempersilahkan Sriwardhani dan Mahmuda  mencari pembeli rumah terdakwa. Hasil penjualan rumah tersebut untuk menutupi utang terdakwa.
 
"Ini sebenarnya ada dua masalah yang pertama adalah pidana dan yang kedua adalah perdata. Perdata karena kasus ini hanya utang piutang biasa, namun warga meneruskan kasus ini ke kepolisian yang berakibat pidana dalam kasus penipuan," ujarnya.

Namun, Mahmuda mengatakan tidak benar ada penjualan rumah. Sebab, rumah tersebut atas nama suaminya, sehingga tidak mungkin terdakwa bisa menjual rumah tanpa seizin suaminya.

Sidang sempat ricuh ketika warga mencaci dan berusaha memukul terdakwa. Sidang akan dilanjutnya pada Rabu 30 Maret, dengan agenda mendengarkan pendapat terdakwa.

Penulis : irfan_azmi_silalahi
Editor : budi

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© 2010 Koran Medan is proudly powered by Blogger